Nama Elemen Data Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Indikator ini mengukur persentase penduduk yang menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, dibandingkan dengan total jumlah penduduk pada periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk memantau kemajuan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Definisi Cakupan JKN adalah persentase penduduk yang terdaftar dan memiliki status aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional, baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Non-PBI, dari seluruh jumlah penduduk. Rumus: Cakupan JKN (%) = Jumlah peserta aktif JKN Total penduduk × 100 Cakupan JKN (%)= Total penduduk Jumlah peserta aktif JKN ​ ×100 Termasuk: PBI APBN PBI APBD Pekerja Penerima Upah (PPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP)
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Persentase Kepesertaan JKN , UHC JKN Coverage
Referensi Pemilihan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional , UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Referensi Waktu Data dilaporkan secara bulanan, triwulanan, dan tahunan Mengacu pada data BPJS Kesehatan dan BPS
Tipe Data Numerik (Persentase) — nilai dalam 0–100
Klasifikasi Isian Rendah: < 80% penduduk Sedang: 80–94% penduduk Tinggi (UHC): ≥ 95% penduduk
Kalimat Pertanyaan "Berapa persentase penduduk yang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada periode pelaporan?"