Nama Elemen Data Proporsi kematian akibat keracunan.
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Indikator ini menggambarkan persentase kematian yang disebabkan oleh keracunan terhadap seluruh kematian yang tercatat pada periode tertentu. Tujuannya adalah untuk memantau beban masalah kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh keracunan, baik keracunan makanan, bahan kimia, pestisida, obat, maupun zat berbahaya lainnya.
Definisi Proporsi kematian akibat keracunan adalah jumlah kematian yang secara langsung disebabkan oleh keracunan dibagi dengan total jumlah kematian, kemudian dikalikan 100 persen. Rumus: Proporsi (%) = Jumlah kematian akibat keracunan Jumlah seluruh kematian × 100 Proporsi (%)= Jumlah seluruh kematian Jumlah kematian akibat keracunan ​ ×100 Termasuk: Keracunan makanan Keracunan pestisida Keracunan bahan kimia industri Keracunan obat Keracunan gas beracun Tidak termasuk: Kematian akibat penyakit lain yang hanya memiliki gejala keracunan tetapi bukan penyebab utama
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Persentase kematian karena keracunan, Death proportion due to poisoning
Referensi Pemilihan ICD-10 Kategori X40–X49 (keracunan tidak disengaja), X60–X69 (keracunan disengaja), T36–T65 (keracunan zat tertentu) Permenkes No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
Referensi Waktu Pengukuran dilakukan tahunan berdasarkan data kematian dari dinas kesehatan, rumah sakit, dan pencatatan sipil Data bisa dipecah per bulan untuk keperluan surveilans epidemiologis cepat
Tipe Data Numerik (Persentase, 0–100)
Klasifikasi Isian Rendah: < 1> 5%
Kalimat Pertanyaan "Berapa persentase kematian yang disebabkan oleh keracunan terhadap seluruh kematian pada periode pelaporan?"