Nama Elemen Data |
Proporsi kematian akibat keracunan. |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Indikator ini menggambarkan persentase kematian yang disebabkan oleh keracunan terhadap seluruh kematian yang tercatat pada periode tertentu.
Tujuannya adalah untuk memantau beban masalah kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh keracunan, baik keracunan makanan, bahan kimia, pestisida, obat, maupun zat berbahaya lainnya.
|
Definisi |
Proporsi kematian akibat keracunan adalah jumlah kematian yang secara langsung disebabkan oleh keracunan dibagi dengan total jumlah kematian, kemudian dikalikan 100 persen.
Rumus:
Proporsi (%)
=
Jumlah kematian akibat keracunan
Jumlah seluruh kematian
×
100
Proporsi (%)=
Jumlah seluruh kematian
Jumlah kematian akibat keracunan
×100
Termasuk:
Keracunan makanan
Keracunan pestisida
Keracunan bahan kimia industri
Keracunan obat
Keracunan gas beracun
Tidak termasuk:
Kematian akibat penyakit lain yang hanya memiliki gejala keracunan tetapi bukan penyebab utama
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Persentase kematian karena keracunan, Death proportion due to poisoning |
Referensi Pemilihan |
ICD-10 Kategori X40–X49 (keracunan tidak disengaja), X60–X69 (keracunan disengaja), T36–T65 (keracunan zat tertentu) Permenkes No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan |
Referensi Waktu |
Pengukuran dilakukan tahunan berdasarkan data kematian dari dinas kesehatan, rumah sakit, dan pencatatan sipil Data bisa dipecah per bulan untuk keperluan surveilans epidemiologis cepat |
Tipe Data |
Numerik (Persentase, 0–100) |
Klasifikasi Isian |
Rendah: < 1> 5%
|
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa persentase kematian yang disebabkan oleh keracunan terhadap seluruh kematian pada periode pelaporan?" |