Nama Elemen Data |
Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Indikator ini mengukur persentase rumah sakit yang mampu memberikan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pelayanan ini merupakan penanganan kasus gawat darurat medis yang mengancam nyawa dan memerlukan tindakan segera untuk mempertahankan kehidupan dan mencegah kecacatan. |
Definisi |
Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 adalah persentase rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan sarana, prasarana, peralatan, obat, dan tenaga medis untuk memberikan pelayanan gawat darurat tingkat pertama sesuai pedoman nasional. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Cakupan IGD Level 1, Emergency Service Level 1 Coverage |
Referensi Pemilihan |
Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat, Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit |
Referensi Waktu |
Periode pengukuran: tahunan, Sumber data: Laporan RS melalui SIRS Online, verifikasi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota |
Tipe Data |
Persentase (%) |
Klasifikasi Isian |
Kurang : < 70%
Cukup : 70% – 89?ik : ≥ 90% |
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa persentase rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan gawat darurat level 1 sesuai standar pada periode pelaporan?" |