Nama Elemen Data Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS)
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Indikator ini mengukur persentase rumah sakit yang mampu memberikan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pelayanan ini merupakan penanganan kasus gawat darurat medis yang mengancam nyawa dan memerlukan tindakan segera untuk mempertahankan kehidupan dan mencegah kecacatan.
Definisi Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 adalah persentase rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan sarana, prasarana, peralatan, obat, dan tenaga medis untuk memberikan pelayanan gawat darurat tingkat pertama sesuai pedoman nasional.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Cakupan IGD Level 1, Emergency Service Level 1 Coverage
Referensi Pemilihan Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat, Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Referensi Waktu Periode pengukuran: tahunan, Sumber data: Laporan RS melalui SIRS Online, verifikasi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Tipe Data Persentase (%)
Klasifikasi Isian Kurang : < 70% Cukup : 70% – 89?ik : ≥ 90%
Kalimat Pertanyaan "Berapa persentase rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan gawat darurat level 1 sesuai standar pada periode pelaporan?"