Nama Elemen Data |
Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Indikator ini mengukur kecepatan respon petugas kesehatan dalam melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) di desa/kelurahan. Respon yang cepat (kurang dari 24 jam sejak laporan diterima) sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan meminimalkan dampak kesehatan masyarakat. |
Definisi |
Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan PE < 24 jam adalah persentase desa/kelurahan yang mengalami KLB dan telah dilakukan penyelidikan epidemiologi oleh petugas kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan KLB diterima oleh Dinas Kesehatan atau Puskesmas. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Cakupan PE KLB < 24 jam, Respon cepat KLB |
Referensi Pemilihan |
Permenkes No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/434/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
Referensi Waktu |
Periode pengukuran: tahunan atau sesuai kejadian, Sumber data: Laporan KLB dan hasil PE dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) |
Tipe Data |
Persentase (%) |
Klasifikasi Isian |
Kurang cepat : < 80%
Cukup cepat : 80% – 94%
Sangat cepat : ≥ 95% |
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa persentase desa/kelurahan yang mengalami KLB dan telah dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima pada periode pelaporan?" |