Nama Elemen Data Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Indikator ini mengukur kecepatan respon petugas kesehatan dalam melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) di desa/kelurahan. Respon yang cepat (kurang dari 24 jam sejak laporan diterima) sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan meminimalkan dampak kesehatan masyarakat.
Definisi Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan PE < 24 jam adalah persentase desa/kelurahan yang mengalami KLB dan telah dilakukan penyelidikan epidemiologi oleh petugas kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan KLB diterima oleh Dinas Kesehatan atau Puskesmas.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Cakupan PE KLB < 24 jam, Respon cepat KLB
Referensi Pemilihan Permenkes No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/434/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Referensi Waktu Periode pengukuran: tahunan atau sesuai kejadian, Sumber data: Laporan KLB dan hasil PE dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
Tipe Data Persentase (%)
Klasifikasi Isian Kurang cepat : < 80% Cukup cepat : 80% – 94% Sangat cepat : ≥ 95%
Kalimat Pertanyaan "Berapa persentase desa/kelurahan yang mengalami KLB dan telah dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima pada periode pelaporan?"