Nama Elemen Data |
Persentase Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Indikator ini mengukur proporsi pemenuhan sarana, prasarana, dan sumber daya penunjang yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi urusan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota. Penunjang urusan pemerintahan mencakup fasilitas pendukung seperti kantor, peralatan, teknologi informasi, kendaraan operasional, hingga tenaga administrasi. |
Definisi |
Persentase Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah perbandingan antara jumlah komponen penunjang urusan pemerintahan daerah yang tersedia dan memenuhi standar dengan total kebutuhan komponen penunjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Cakupan pemenuhan sarana-prasarana pemerintahan daerah Tingkat kelengkapan penunjang pemerintahan daerah |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah |
Referensi Waktu |
Periode pengukuran: tahunan Sumber data: laporan aset daerah, laporan kepegawaian, laporan sarana-prasarana dari BPKAD, BKD, dan OPD terkait |
Tipe Data |
Persentase (%) |
Klasifikasi Isian |
Rendah : < 60%
Sedang : 60% – 79%
Tinggi : ≥ 80% |
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa persentase ketersediaan dan kelayakan sarana, prasarana, dan sumber daya penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota pada periode pelaporan?" |