Nama Elemen Data Persentase Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Indikator ini mengukur proporsi pemenuhan sarana, prasarana, dan sumber daya penunjang yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi urusan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota. Penunjang urusan pemerintahan mencakup fasilitas pendukung seperti kantor, peralatan, teknologi informasi, kendaraan operasional, hingga tenaga administrasi.
Definisi Persentase Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah perbandingan antara jumlah komponen penunjang urusan pemerintahan daerah yang tersedia dan memenuhi standar dengan total kebutuhan komponen penunjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Cakupan pemenuhan sarana-prasarana pemerintahan daerah Tingkat kelengkapan penunjang pemerintahan daerah
Referensi Pemilihan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Referensi Waktu Periode pengukuran: tahunan Sumber data: laporan aset daerah, laporan kepegawaian, laporan sarana-prasarana dari BPKAD, BKD, dan OPD terkait
Tipe Data Persentase (%)
Klasifikasi Isian Rendah : < 60% Sedang : 60% – 79% Tinggi : ≥ 80%
Kalimat Pertanyaan "Berapa persentase ketersediaan dan kelayakan sarana, prasarana, dan sumber daya penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota pada periode pelaporan?"