Nama Elemen Data |
Presentase produk pangan PIRT yang tersertifikasi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan dan pencapaian produsen pangan olahan rumah tangga dalam memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) sebagai bentuk jaminan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar.
|
Definisi |
Persentase Produk Pangan PIRT yang Tersertifikasi adalah perbandingan antara jumlah produk pangan olahan industri rumah tangga yang memiliki sertifikat PIRT dengan jumlah total produk pangan olahan industri rumah tangga yang diproduksi dan/atau beredar pada periode tertentu. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Persentase sertifikasi PIRT , Tingkat sertifikasi pangan olahan rumah tangga |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga |
Referensi Waktu |
Periode pengukuran: tahunan atau per semester, Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM |
Tipe Data |
Persentase (%) |
Klasifikasi Isian |
Rendah : < 60%
Sedang : 60% – 79%
Tinggi : ≥ 80% |
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa persentase produk pangan industri rumah tangga yang telah memiliki sertifikat PIRT pada periode pelaporan?" |