Nama Elemen Data Presentase produk pangan PIRT yang tersertifikasi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan dan pencapaian produsen pangan olahan rumah tangga dalam memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) sebagai bentuk jaminan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar.
Definisi Persentase Produk Pangan PIRT yang Tersertifikasi adalah perbandingan antara jumlah produk pangan olahan industri rumah tangga yang memiliki sertifikat PIRT dengan jumlah total produk pangan olahan industri rumah tangga yang diproduksi dan/atau beredar pada periode tertentu.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Persentase sertifikasi PIRT , Tingkat sertifikasi pangan olahan rumah tangga
Referensi Pemilihan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Referensi Waktu Periode pengukuran: tahunan atau per semester, Sumber data: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM
Tipe Data Persentase (%)
Klasifikasi Isian Rendah : < 60% Sedang : 60% – 79% Tinggi : ≥ 80%
Kalimat Pertanyaan "Berapa persentase produk pangan industri rumah tangga yang telah memiliki sertifikat PIRT pada periode pelaporan?"