Tentang Program KOTAKU

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).

Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah (World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development Bank-IsDB). Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah. Program Kotaku sendiri dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.

Sesuai dengan SK Bupati Kebumen Nomor 663/385 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kebumen luasan kumuh sebesar 343.27 Ha. Berdasarkan hasil penyusunan dokumen RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh), Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh baik melalui skala kawasan maupun skala lingkungan.

Wilayah dampingan Program Kotaku di Kabupaten Kebumen saat ini berada di 5 Kecamatan yaitu Kec. Sempor, Kec. Gombong, Kec. Karanganyar, Kec. Kebumen dan Kec. Kutowinangun dengan 34 Kelurahan/Desa. Kelurahan/Desa yang mendapat Bantuan Dana Investasi (BPM) yaitu Desa Selokerto dan Kutowinangun pada th. 2020, 15 Kelurahan/Desa pada th. 2019, 5 Kelurahan/Desa pada th. 2018, dan 9 Kelurahan/Desa pada th. 2017. Selain itu pada Tahun 2021 Kabupaten Kebumen mendapatkan dana CFW di 10 Kelurahan/Desa.


Kegiatan: Progres Pencairan, Pemanfaatan Dana BPM dan Output Kegiatan

Informasi detail dapat dilihat pada link di bawah
Tahun :